JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi memulai penyelidikan terkait munculnya konten promosi rokok elektrik atau vape yang diduga melibatkan anak di bawah umur. Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan masyarakat terkait penggunaan anak-anak sebagai model iklan produk zat adiktif yang seharusnya dilarang bagi kaum minor.
Penyelidikan ini ditangani oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi saat ini tengah menelusuri sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten promosi tersebut.
Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelibatan anak dalam memasarkan produk dewasa, terlebih yang mengandung nikotin, dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi.
“Kami sedang mendalami unsur pidananya. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak-anak tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial yang dapat membahayakan kesehatan fisik maupun mental mereka, apalagi mempromosikan produk yang dilarang bagi usia mereka,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam konten yang beredar, terlihat anak di bawah umur berpose dengan perangkat vape seolah-olah sedang menggunakannya atau mempromosikan merek tertentu. Hal ini dianggap melanggar etika periklanan dan aturan perlindungan anak nasional.
Melacak Identitas Brand dan Pemilik Akun
Tim siber kepolisian bekerja sama dengan para ahli digital forensik untuk mengidentifikasi pemilik akun serta merek vape yang menggunakan jasa anak tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari produsen hingga orang tua anak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan.
“Kami akan melihat sejauh mana keterlibatan orang tua dan pihak perusahaan. Apakah ada unsur kesengajaan dalam melakukan eksploitasi ekonomi demi menaikkan popularitas produk,” tambah pihak kepolisian.
Imbauan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya. KPAI menegaskan bahwa produk rokok konvensional maupun elektrik memiliki batasan usia konsumsi yang ketat, yakni 21 tahun ke atas. Menggunakan anak sebagai alat pemasaran adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pelaku usaha di industri kreatif dan pemilik merek untuk lebih bijak dalam memilih model promosi. Penggunaan konten yang melibatkan anak untuk produk-produk berisiko tinggi seperti vape dapat berujung pada jeratan pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Masyarakat diharapkan terus melaporkan jika menemukan konten serupa di platform media sosial guna memutus rantai normalisasi penggunaan rokok elektrik di kalangan generasi muda.