Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total nilai aset pada bisnis keuangan berbasis syariah mencapai sekitar Rp 2.500 triliun ($155 miliar) pada tahun lalu.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Usaha Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, otoritas telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk melindungi bisnis berbasis syariah di Indonesia dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan.
Penerbitan undang-undang tentang pengembangan dan pemberdayaan sektor keuangan baru-baru ini diikuti oleh peraturan tentang unit usaha syariah dan tata kelola yang baik pada bank umum berbasis syariah. OJK juga memiliki aturan mengenai bisnis obligasi sukuk dan asuransi syariah.
“Peraturan dan regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat industri keuangan syariah nasional,” kata Friderica dalam acara Sharia Economy Award 2024 yang diselenggarakan oleh surat kabar bisnis Investor Daily di Jakarta, Senin malam.
“Sepanjang tahun 2023, total aset industri keuangan syariah bernilai Rp 2.500 triliun, meningkat 9 persen year-on-year,” tambahnya.
Meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pertumbuhan bisnis syariah tidak bisa dianggap remeh. Negara ini masih menghadapi kendala teknologi dan kurangnya tenaga kerja terlatih di sektor ini, katanya.
Menurut survei tahun 2023, tingkat literasi bank syariah melonjak 30 poin menjadi 39 persen tahun-ke-tahun, kata Friderica.