Kementerian Luar Negeri Indonesia menyambut baik perintah Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel segera menghentikan serangannya di Kota Rafah, Jalur Gaza, Palestina.
“Indonesia mendukung keputusan ICJ yang memerintahkan Israel menghentikan serangan militernya di Rafah,” kata Kementerian Luar Negeri melalui akun media sosialnya, Minggu (26 Mei).
Kementerian Luar Negeri menyambut baik perintah pengadilan agar Israel menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza untuk setiap komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, dan badan investigasi lainnya untuk membuktikan tuduhan genosida yang dilakukan oleh Israel.
Kementerian mendesak Israel untuk segera mematuhi tindakan yang diperintahkan pengadilan tanpa syarat.
Hal ini juga menyoroti peran penting Dewan Keamanan PBB untuk memastikan perintah ICJ terhadap Israel dilaksanakan.
Berita terkait: Israel harus mematuhi keputusan ICJ: Kementerian Luar Negeri
ICJ, pada hari Jumat (24 Mei), mengeluarkan tindakan sementara tambahan yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel, memerintahkan mereka untuk menghentikan serangannya di Rafah.
“Israel harus segera melancarkan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” Presiden ICJ Nawaf Salam membacakan perintah pengadilan. .
ICJ mengatakan perubahan perintah tanggal 28 Maret itu mengingat perubahan keadaan akibat serangan Israel di Rafah. Kota ini telah menampung pengungsi Palestina yang mencari perlindungan dari serangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Menurut badan-badan PBB, lebih dari 800 ribu orang telah meninggalkan kota tersebut karena invasi darat.
Situasi semakin memburuk sejak perintah terakhir dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret, kata Salam.