Propam Polres Tulungagung Tahan Oknum Polisi Terduga Selingkuh dengan Istri PMI, Terancam Sanksi Berat

nstitusi Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melanggar kode etik profesi. Seorang oknum polisi kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah terseret dalam dugaan kasus perselingkuhan dengan seorang wanita yang merupakan istri dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tindakan penahanan ini menjadi bukti komitmen Polres Tulungagung dalam menertibkan personel yang melakukan pelanggaran moral maupun hukum, tanpa pandang bulu.

Ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus)

Oknum polisi yang terlibat dugaan skandal asmara tersebut saat ini telah diamankan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) Mapolres Tulungagung. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan intensif yang sedang berjalan.

“Kami telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan oknum tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim Propam terkait pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujar pihak berwenang di Polres Tulungagung.

Kronologi dan Laporan

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya aduan terkait hubungan gelap antara oknum polisi tersebut dengan seorang wanita yang suaminya diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai PMI. Kabar ini pun memicu keprihatinan masyarakat, mengingat status pelaku sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan.

Dugaan perselingkuhan ini dilaporkan setelah muncul bukti-bukti yang memperkuat adanya hubungan spesial di antara keduanya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap nilai-nilai moralitas dan kehormatan institusi Polri.

Ancaman Sanksi PTDH

Polres Tulungagung menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terbukti mencoreng nama baik korps Bhayangkara. Berdasarkan Peraturan Polri mengenai kode etik profesi, pelanggaran berupa perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Jika dalam persidangan kode etik nantinya oknum tersebut terbukti bersalah, sanksi berat menanti, mulai dari mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, hingga sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri.

Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Kapolres Tulungagung dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan menyimpang. Langkah cepat Propam dalam menahan oknum ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tetap disiplin dan berintegritas.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Siapa pun anggota yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Humas Polres Tulungagung.